BUKA PENYUULUHAN KEAMANAN PANGAN DAN FASILITASI IZIN P-IRT, WABUP HARAPKAN PELAKU USAHA JAGA KEBERSIHAN DAN TAK MENGURANGI RASA OLAHAN

Pemerintah Kabupaaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disnaker KUKMP) terus mendukung pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor pangan melalui penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan serta Fasilitasi Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) bagi pelaku IKM di Kabupaten HSS.Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Wira Usaha Disnaker KUKMP dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA yang diikuti 30 pelaku IKM se Kabupaten HSS dan akan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 30-31 Mei 2022.Wabup berharap, melalui penyuluhan keamanan pangan dapat menguatkan program pemerintah, sehingga perekonomi masyarakat semakin meningkat, melalui usaha-usaha yang dilakukan pelaku usaha.“Dan alhamdulillah hari ini banyak pelaku usaha yang mau membuat P-IRT, yang sangat bermanfaat dalam pemasaran hingga ke luar daerah,” ujarnya.Wabup HSS juga mengatakan bahwa persoalan ekonomi menjadi sangat penting bagi proses pembangunan di setiap daerah, termasuk di Kabupaten HSS yang ingin mensejahterakan masyarakat.Menurut wabup, apapun yang dilaksanakan atau dilakukan oleh semua organisasi perangkat daerah adalah tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.“Alhamdulillah dimasa pandemi Covid-19 pada 2019 tadi, Kabupaten HSS mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten yang berhasil mengentaskan kemiskinan se-Indonesia” ujar Wabup.Wabup berpesan kepada pelaku usaha yang mengikuti penyuluhan keamanan pangan, untuk terus menjaga kebersihan dalam mengolah produknya.“Dan jangan kurangi rasa yang enak, agar pelanggan tidak kecewa dengan produk yang mereka beli, serta buat kemasan yang lebih menarik lagi,” pesan Wabup.Sementara itu Kepala Disnaker KUKMP Kabupaten HSS Drs. Hendro Martono, MT mengatakan penyuluhan keamanan pangan dilakukan untuk memfasilitasi pelaku UMK mendapat P-IRT agar produk mereka standar kesehatan untuk beredar ke publik.“Kalau mereka sudah mendapatkan P-IRT maka produknya sudah standar kesehatan, yang perizinan dibuat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten HSS,” ujarnya.Untuk mendapatkan P-IRT tersebut, kata Hendo, pelaku usaha terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi melalui penyuluhan yang digelar Disnaker KUKMP Kabupaten HSS.“Jika sudah mendapatkan sertifikasi, selanjutnya bisa membuat P-IRT yang nanti difasilitasi Disnaker KUKMP Kabupaten HSS,” ujar Hendro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *